PETUNJUK PELAKSANAAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN
BAB I
LANDASAN PELAKSANAAN
Pasal 1
Landasan Pelaksanaan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri adalah sebagai berikut;
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 1 angka 26 tentang Ketenagakerjaan;
3. Permendikbud No. 20 Tahun 2016, tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Permendikbud No. 21 Tahun 2016, tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah;
5. Permendikbud No. 22 Tahun 2016, tentang Standar Proses;
6. Permendikbud No. 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan.
BAB II
Pasal 2
PENGERTIAN PPL
Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pelajaran secara langsung kepada siswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar madrasah dan mengidentifikasikan serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi. Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) dilaksanakan oleh Madrasah dalam upaya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi siswa serta mendapatkan nilai tambah yang lebih memadai pada pendidikan yang lebih tinggi.
Program Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) MA Gani Tirtoasri Tirtomoyo merupakan program intra kurikuler bagi siswa Program Kelas XI dan XII setiap 2 (dua) tahun sekali pada tingkat dan dalam jangka waktu tertentu
Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) merupakan keterpaduan antara kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan serta pengamalan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) yang didasari Iman dan Taqwa (IMTAQ), ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah.
BAB III
Pasal 3
STATUS PPL
Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) merupakan praktik penerapan ilmu pengetahuan yang bersifat interdisipliner yang dikembangan oleh Program IPS dan IPA pada MA Gani Tirtoasri dalam bentuk pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan program pendidikan di MA Gani Tirtoasri Tirtomoyo secara keseluruhan, yang dilaksanakan oleh siswa MA Gani Tirtoasri sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional (UN) dan Kelulusan, serta akan mendapatkan sertifikat atau piagam dari madrasah.
BAB IV
TEMA PPL MADRASAH ALIYAH GANI TIRTOASRI
Pasal 4
PPL ini bertemakan : “Dengan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) Tahun 2019, Untuk mengasah Empati Siswa Terhadap Perkembangan Spiritual Masyarakat Desa “
BAB V
TUJUAN, SASARAN DAN TARGET PPL
Pasal 5
Tujuan PPL
Tujuan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) MA Gani Tirtoasri adalah :
1. Meningkatkan Kompetensi professional, personal dan sosial dalam rangka menunjang tercapainya tujuan MA Gani Tirtoasri, yakni mendidik dan membentuk insan yang bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, cakap dan cukup ilmu serta amalnya.
2. Memberikan pengalaman belajar bagi siswa tentang pembangunan masyarakat
3. Meningkatkan kedewasaan dan memperkaya wawasan siswa
4. Memacu pembangunan masyarakat dengan mumbuhkan motivasi dan manfaat potensi masyarakat.
5. Menumbuhkan jiwa pengabdian dan rasa tanggungjawab siswa terhadap masa depan agama, bangsa dan Negara
6. Meletakkan agama sebagai pendorong dan penggerak kegiatan masyarakat sehingga pembangunan merupakan amal ibadah.
7. Mendewasakan dan meningkatkan rasa tanggung jawab siswa Madrasah Pondok Pesantren dalam hal cara berfikir yang interdisipliner , memantapkan kecakapannya dan mempertajam penalarannya.
8. Memberikan latihan-latihan dan pengalaman dalam memecahkan peranan siswa dalam perkembangan masyarakat , khususnya masyarakat desa agar potensi lebih berkembang.
9. Masyarakat memperoleh kesempatan berinteraksi dengan siswa siswi Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri dan mendapat penyuluhan Agama sehingga dapat dihayati dan diamalkan sebagaimana mestinya.
10. Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri mendapat manfaat berupa umpan balik dari pengalaman siswa , sehingga dapat mengembangkan ilmu ilmiah dengan cakrawala pemikiran yang luas dan releven dengan kebutuhan masyarakat era terkini.
Pasal 6
Sasaran PPL
1. Bagi Siswa
a. Melatih untuk mendalami dan menghayati tentang cara befikir dan bekerja dalam interdisiplin dan lintas sektoral
b. Mendalami dan menghayati kegunaan hasil pendidikan dalam rangka membangun masyarakat seutuhnya.
c. Problematika yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembangunan dan cara pemecahannya khususnya masalah TPQ.
d. Mendewasakan cara berfikir serta meningkatkan daya penalaran siswa untuk melaksanakan setiap penelaahan dan pemecahan masalah-masalah secara ilmiah.
e. Memberikan pengalaman keterampilan kepada siswa sebagai kader pembangunan yang sekaligus diharapkan dapat membentuk sikap rasa cinta serta tanggungjawab terhadap kemajuan masyarakat dibidang keagaaman.
2. Bagi Masyarakat
a. Memperoleh pengertian serta penghayatan nilai-nilai keagamaan.
b. Memperoleh bantuan tenaga dan pikiran untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan TPQ di Masyarakat.
c. Memperoleh pengertian nilai islam dalam rangka melaksanakan kehidupan beragama yang baik, rukun dan tenteran di dalam Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Bagi MA Gani Tirtoasri
a. Merupakan wahana dalam bentuk pengabdian pada masyarakat sesuai dengan fungsi MA Gani Tirtoasri yang tercakup dalam misi madrasah.
b. Mendapatkan umpan balik sebagai hasil integrasi siswa MA Gani Tirtoasri dengan masyarakat, sehingga MA Gani Tirtoasri akan lebih mantap dalam fungsinya sebagai pengembangan dan pemeliharaan ilmu agama islam.
c. Memperoleh umpan balik untuk menetapkan kurikulum dan pengkajian-pengkajian masalah yang timbul.
d. Adanya peningkatan kerjasama antara MA Gani Tirtoasri dengan Pemerintah Daerah, instansi-instansi dan tokoh masyarakat.
Pasal 7
Target PPL
1. Siswa dapat meningkatkan penghayatan dan pengalaman di masyarakat pedesaan dan menginsafi pentingnya fungsi aspek kehidupan sehingga melalui pendekatan dan bahasa agama dapat dipecahkan berbagai problem dalam kehidupan sehari-hari.
2. Meningkatkan kesadaran siswa di masyarakat terhadap kewajiban pelaksanaan pembangunan khususnya dibidang mental spiritual.
3. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab siswa Pondok Pesantren terhadap pembangunan dan pembinaan umat Islam.
4. Meningkatkan saling pengertian antara Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri, Pondok Pesaantren dengan masyarakat luas
5. Sebagai sarana untuk publikasi Yayasan Pondok Pesantren di masyarakat luas.
BAB VI
KEDUDUKAN PANITIA, PEMBINA DAN PESERTA PPL
Pasal 8
Panitia PPL
Panitia PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri adalah segenap Guru , karyawan Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri, dan atau Pengurus Pondok Pesantren yang di tunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri.
Pasal 9
Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL
Guru Pembina Pendamping PPL adalah Guru dan Karyawan MA Gani Tirtoasri yang ditetapkan oleh madrasah melalui Surat Keputusan Kepala MA Gani Tirtoasri selaku penanggungjawab.
Pasal 10
Hak Guru Pembina Pendamping
1. Setiap Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL mendapatkan fasilitas-fasilitas dari MA Gani Tirtoasri sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Setiap Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL mengambil inisiatif untuk keberhasilan program MA Gani Tirtoasri dengan tetap mempertimbangkan prasarana yang ada.
3. Menyetujui atau menolak usulan kegiatan/program yang disusun peserta PPL dibawah bimbingannya.
Pasal 11
Kewajiban Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL
1. Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL berkewajiban melaksanakan segala ketentuan, ketetapan, kebijakan dan tugas-tugas yang ditetapkan oleh penanggungjawab pelakasana Praktik Pengenalan Lapangan (PPL).
2. Mengantar dan menyerahkan peserta PPL yang menjadi bimbingan ke lokasi yang telah ditentukan.
3. Mendampingi dan mengarahkan peserta PPL sewaktu melaksanakan observasi di lokasi dalam rangka menyusun program kerja PPL.
4. Memberikan bimbingan dan motivasi kepada peserta PPL selama dilokasi PPL sesuai dengan jadwal.
5. Menampung segala persoalan yang dihadapi oleh peserta PPL dan mencarikan alternatif pemecahannya.
6. Membimbing peserta PPL untuk membuat laporan akhir sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang ada serta menyerahkan tepat waktu.
7. Memberikan penilain peserta PPL yang dibawah bimbingannya serta meminta tandatangan persetujuan penilai kepada Kepala Madrasah, yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Pelaksana PPL.
8. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan Ketua Pelaksana.
Pasal 12
Peserta PPL
Peserta PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri terdiri dari siswa kelas XI dan XII dari Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Jurusan IPA dan IPS, yang telah dinyatakan lulus dalam kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) pada tahun sebelumnya, dengan secara berkelompok.
Pasal 13
Kewajiban Peserta PPL
1. Mematuhi tatatertib yang sudah ditentukan (BAB IX Pasal 22)
2. Menyusun program kerja berdasarkan data dari hasil observasi.
3. Membagi tugas sesuai dengan keahlian masing-masing.
4. Menjaga kesatuan dan persatuan dalam kebersamaan.
Pasal 14
Hak Peserta PPL
1. MendApatkan fasilitas dari MA Gani Tirtoasri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mendapatkan pelayanan yang memadai menyangkut administrasi.
3. Mendapatkan bimbingan
4. Mendapatkan sertifikat/piagam kelulusan
5. Membawa alat komunikasi/HP
6. Bagi siswa yang mukim di Pondok Pesantren, diberikan dispenasi untuk membawa Sepeda motor setelah mendapat persetujuan pengurus pondok pesantren sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan.
BAB VII
Pasal 15
Program Kegiatan PPL
A. KEGIATAN BERBASIS DATA
1. Mendata Statistik Desa
2. Mendata Statistik PKK yang ada di Desa/Kelurahan.
3. Mendata Statistik Karang Taruna yang ada di Desa/Kelurahan.
4. Mendata Statistik Dusun yang ada di Desa/Kelurahan minimal 1 (satu) Dusun/Lingkungan.
5. Menyusun Database potensi kepengurusan Organisasi Keagamaan yang ada di Desa/Kelurahan.
6. Mendata dan bersilaturohim dengan para Ulama’, Kyai dan tokoh kunci yang berpengaruh di Desa/Kelurahan.
7. Memetakan problem dan kelemahan, tantangan dan hambatan terhadapat kegiatan kegamanan yang dilakukan oleh masyarakat.
8. Melakukan observasi dan identifikasi perkembangan jumlah warga menurut Organisasi keagamaan yang ada di Desa/Kelurahan.
9. Melakukan pendataan dan identifikasi lembaga-lembaga keagamaan mulai dari Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Masjid/Musholla, dan lain sebagainya.
B. KEGIATAN BERBASIS KEAGAMAAN DAN KEBANGSAAN
1. Membantu mengajar Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ).
2. Khutbah dan Bilal Jum’at.
3. Mengikuti kegiatan Kegamaan yang ada di Desa/Kelurahan tersebut, misalnya:
a. Yasinan dan Tahlil
b. Mitoni
c. Yasinan acara kematian,
d. dan lain-lain.
4. Pembinaan untuk mencintai NKRI dan Pengamalan Pancasila dengan ;
a. Menggiatkan kegiatan Pramuka di SD/MI yang ada di desa/kelurahan.
b. Mengajarkan lagu-lagu patriotic dan nasional kepada santri TPQ dan Siswa SD/MI, antara lain;
1). Indonesia Raya
2). Ya Lal Wathon
3). Padamu Negeri
4). Syukur
5. Konsolidasi dan mengikuti kegiatan keagamaan di dalam Organisasi Keagamaan yang ada di Desa atau kelurahan.
C. KEGIATAN BERBASIS SEJARAH LOKAL
1. Menyusun sejarah Desa/Kelurahan.
2. Menyusun sejarah Dusun/Lingkungan yang ada di Desa/Kelurahan minimal 1 (satu) Dusun/Lingkungan.
3. Menyusun sejarah yang masih menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, misalnya Punden, dan lain-lain.
D. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bakti sosial bersama-sama masyarakat membersihkan lingkungan atau tempat ibadah yang ada di Dusunnya masing-masing tempat PPL.
BAB VIII
PEMBEKALAN
Pasal 16
Tujuan Pembekalan
1. Memberikan pengetahuan dasar kepada calon peserta PPL tentang latar belakang dan tujuan pelaksanaan PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri.
2. Memberikan pengetahuan kepada calon peserta PPL di masyarakat desa mengenai problem, pendekatan dan pemecahannya.
3. Memberikan pengetahuan Agama yang dapat dilaksanakan di lokasi PPL.
4. Menciptakan kondisi siap mental dan konseptual bagi calon peserta PPL untuk terjun ke lapangan.
5. Mengetahui tentang tatacara pembuatan laporan dan penyajian laporan PPL.
6. Mempersiapkan mental, visi dan konsepsional bagi peserta PPL sebelum melaksanakan tugas di lapangan.
7. Memberikan informasi kondisi umum lokasi PPL meliputi kondisi ekonomi, sosial budaya, perkembangan desa, kegiatan keagamaan dalam rangka menysun program PPL.
Pasal 17
Tata Tertib Pembekalan PPL
1. Semua calon peserta PPL harus mengikuti semua kegiatan pembekalan PPL.
2. Peserta pembekalan PPL harus sudah siap di tempat, 5 menit sebelum acara di mulai.
3. Peserta yang terlambat tidak dapat mengikuti pembekalan kecuali mendapat izin dari ketua program dan Kepala Madrasah.
4. Mengisi daftar hadir.
5. Peserta yang melanggar tata tertib dinyatakan gugur dan dinyatakan tudak lulus.
Pasal 18
Pelaksanaan Pembekalan PPL
1. Pembekalan PPL diatur sebagaimana mestinya seperti jam sekolah selama 6 hari dan tambahan jam diluar jam sekolah, apabila dipandang perlu.
2. Tutor pembekalan adalah Guru pembimbing atau pihak terkait yang telah memperoleh mandat dari Kepala Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri.
Pasal 19
Jadwal Pembekelan
Pembekalan Praktik Pengenalan Lapangan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
BAB IX
PELAKSANAAN ,TATA TERTIB PPL DAN SANKSI
Pasal 20
Pelaksanaan
Pelaksanaan PPL berdasarkan kurikulum MA .GT sebagai berikut :
1. PPL Tahun 2019 berlokasi di Desa Ngadiroyo Kecamatan Nguntoronadi
2. PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 16 November 2019.
3. Pembukaan/penyerahan di Kantor Balai Desa Ngadiroyo, Senin, 11 November 2019 dan Penarikan peserta, Sabtu, 16 November 2019.
Pasal 21
Tata Tertib Peserta PPL
Tata tertib PPL selama di lokasi ,ditetapkan sebagai berikut :
1. Setiap kelompok harus mempunyai Laptop/ komputer dan printer minimal 1 unit (Bukan milik GPP)
2. Para peserta PPL wajib mengisi daftar hadir selama waktu pelaksanaan di lapangan.
3. Para peserta PPL wajib membawa kartu identitas Madrasah /Kartu peserta PPL.
4. Para peserta wajib melaksanakan tugas – tugas PPL dengan penuh tanggung jawab dan predikasi yang tinggi dari awal sampai akhir kegiatan.
5. Para peserta wajib menghayati dengan mengendalikan diri dalam penyesuaian diri dengan kehidupan desa.
6. Pelaksanaan PPL selama 1 (satu) minggu.
7. Peserta PPL Wajib memaki seragam sekolah dan memakai jas Almamater setiap tugasnya.
8. Peserta PPL harus bersikap sopan dan senantiasa menjunjung tinggi nama citra Almamater MA Gani Tirtoasri.
9. Dilarang mengangkat tema sensitive yang membahayakan ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa.
10. Segala bentuk hubungan keluarga,instansi atau badan lain harus seizin Guru Pembina Pendamping ( GPP ).
11. Dilarang keras membicarakan masalah –masalah, politik, khilafiyah , maupun masalah yang dapat meresahkan masyarakat.
12. Meminimalisir berboncengan putra putri.
13. Dalam satu kelompok, minimal ada 2 (dua) atau 3 (tiga) sepeda motor.
14. Dilarang membawa permainan yang tidak halal menurut syariat agama.
Pasal 22
Sikap Peserta di Lokasi PPL
1. Sikap rendah hati janganlah siswa merasa menjadi orang yang paling super, tetapi ambillah falsafah “padi makin merunduk karena makin berisi”.
2. Sikap menumbuhkan simpati masyarakat dengan akhlakul karimah, sopan, ramah, sehingga anggota masyarakat akan bersimpati kepada siswa.
3. Sikap membina kerjasama antar rekan siswa. Keberhasilan PPL juga ditentukan oleh adanya kerjasama yang solid antar sesama rekan siswa dan penuh saling pengertian.
4. Tidak bersikap menggurui masyarakat/anggota masyarakat beserta para pemimpinnya adalah yang paling tahu tentang keadaan lingkungannya hanya kadang-kadang kuran peka terhadap pembaharuan, maka berikan contoh pemikiran dan tindakan yang inovatif tanpa bersikap menggurui ataupun mencela apa-apa yang dianggapnya telah mapan.
5. Jangan terlibat dalam konflik, bila terjadi kemungkinan konflik dalam masyarakat janganlah siswa melibatkan diri dan jangan pula menimbulkan konflik.
6. Buatlah masyarakat merasakan bahwa setiap kegiatan adalah kepunyaan masyarakat tersendiri, walaupun meungkin isnisiatif tumbuh dari siswa, tetapi buatlah suasana bahwa setiap kegiatn merupakan kepunyaan masyarakat sendiri.
7. Tidak mengabaikan hirarki pemerintah setempat
8. Mampu menempatkan diri sebagai peserta PPL yang bertanggungjawab.
9. Selalu mengadakan komunikasi dengan sesama peserta, pembimbing dan masyarakat.
Pasal 23
Sanksi
1. Peserta yang melalaikan tugas pribadi maupun kelompok melanggar peraturan dan tatatertib yang berlaku , diperingatkan secara bertahap :
Pertama : Secara lisan oleh Guru Pendamping.
Kedua : Secara tertulis ( peringatan I )
Ketiga : Secara tertulis ( peringatan II ) oleh Guru Pendamping dengan
tembusan dikirim kepada kepala Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri
Keempat : Diambil tindakan oleh Kepala MA Gani Tirtoasri.
2. Siswa peserta PPL yang karena perbuatannya nyata – nyata merugikan Korp. PPL atau mencemarkan agama Islam , mencemarkan nama baik MA GT atau pemerintah desa setempat , tanpa melalui peringatan – peringatan sebelumnya dapat diambil tindakan :
3. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 dan 2 berupa :
a. Penarikan siswa peserta PPL yang bersangkutan dari lokasi dan dinyatakan tidak LULUS PPL.
b. Berbagai tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 24
Pendanaan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) ini bersumber dari dana Komite dan Madrasah serta pihak ketiga yang ikut membantu suksesnya kegiatan ini.
BAB XI
PENILAIAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
Pasal 25
Pedoman Penilaian PPL
Tabel Nilai Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) | ||
Nilai | Predikat | Kategori |
96 - 100 | A | Sangat Baik (SB) |
88 - 95 | A- | |
80 - 87 | B+ | Baik (B) |
76 - 79 | B | |
70 – 75 | B- | |
65 - 69 | C | Cukup ( C ) |
56 - 64 | K+ | Kurang (K) |
45 - 55 | K | |
36 - 44 | K- | Sangat Kurang (SK) |
< 35 | D |
Pasal 26
Nilai Peserta PPL
No. | Kegiatan Yang dinilai | Nilai Maksimal |
A. | Nilai di lapangan | |
1. | Nilai dari Kepala Desa/Dusun/RT | 100 |
2. | Kegiatan Fisik | 100 |
3. | Kegiatan Keagamaan | 100 |
4. | Kegiatan di Posko | 100 |
5. | Kerjasama Kelompok | 100 |
6. | Kedisiplinan atau Keaktifan | 100 |
7. | Kerapian dan Kebersihan | 100 |
8. | Tanggung Jawab | 100 |
Jumlah Nilai | 800 | |
Jumlah Nilai di lapangan dibagi 8 | 100 | |
B. | Nilai Ujian | |
1. | Laporan | 100 |
2. | Ketepatan Waktu pelaporan | 100 |
3. | Ketepatan menjawab | 100 |
Jumlah Nilai | 300 | |
Jumlah Nilai Ujian dibagi 3 | 100 | |
C | Nilai Akhir | |
Nilai di lapangan + Nilai Ujian : 2 | 100 |
BAB XII
UJIAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
Pasal 27
Pelaksanaan PPL
1. Pelaksanaan Ujian Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) dilaksanakan setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020.
2. Pelaksanaan Ujian Praktik Penganalan Lapangan (PPL) bertempat di Ruang Kelas Lantai 2 (dua)
Pasal 28
Penguji PPL
Penguji Ujian PPL adalah guru atau pengurus Komite dan atau Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syaf’iyah Gani Tirtoasri yang mendapatkan tugas dari Kepala Madrasah sesuai dengan surat keputusan kepala Madrasah.
Pasal 29
Tata tertib Peserta Ujian PPL
1. Nomor ujian PPL berdasarkan waktu pengumpulan laporan.
2. Peserta Ujian PPL datang 30 Menit sebelum pelaksanaan.
3. Peserta Ujian PPL wajib memakai seragam PPL.
BAB XIII
PELAPORAN
Pasal 30
Sistematika Penulisan Pelaporan
1. Setiap kelompok peserta PPL diwajibkan menyetorkan laporan akhir sebanyak rangkap 5 yang disetujui oleh 2 (dua) Guru Pembina Pendamping ( GPP ). (bukan termasuk arsip pribadi peserta )
2. Data dan analisa yang dimaksud dalam laporan akhir PPL bersifat kuantitatif dan atau kualitatif.
3. Data yang ditulis harus dapat dipertanggung jawabkan kevaliditasannya.
4. Laporan kelompok akan dipresentasikan dihadapan tim penguji PPL MA Gani Tirtoasri untuk dievaluasi.
5. Sistematika penulisan laporan adalah sebagai berikut :
Cover
Halaman Judul
Halaman Motto
Lembar Persetujuan
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Batasan Masalah
C. Tujuan PPL
D. Sistematika Pelaporan
Bab II : LANDASAN TEORI
A. Pengertian PPL
B. Sistem Pelaksanaan PPL
C. Definisi Desa
D. Devinisi Masyarakat
E. Devinisi Agama
F. Devinisi Generasi Muda
G. Devinisi Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ)
H. Devinisi Masjid dan Musholla
I. Devinisi Organisasi Keagamaan
Bab III : ISI PELAPORAN
A. Kegiatan Berbasis Data
B. Kegiatan Berbasis Keagamaan dan Kebangsaan
C. Kegiatan Berbasis Sejarah Lokal
D. Pemberdayaan Masyarakat
Bab IV : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
1. Rekomendasi Kebangpol dan Linmas
2. Blangko Penilaian
3. Daftar Kelompok
4. Surat Tugas Surve lokasi
5. Program Kerja
6. Jadwal Kegiatan Harian Kelompok
7. Peta Lokasi Kegiatan
8. Absensi audiens/santri/peserta kegiatan
9. Foto Kegiatan
10. Lain-lain
Pasal 31
Format Penulisan Pelaporan
1. Batas akhir pengumpulan laporan PPL .....................
2. Diketik pada kertas A4/kuarto dengan ukuran 70 gr.
3. Jenis tulisan Times New Roman ukuran 12
4. Spasi ganda
5. Ukuran Margin ;
a. Batas atas 4 cm
b. Batas bawah 3 cm
c. Batas kanan 3
d. Batas kiri 4 cm
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 32
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, akan diatur dikemudian hari waktu pelaksanaan dengan ketentuan tidak akan melanggar keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan selesainya PPL dan Ujian PPL.
Wonogiri, 30 Oktober 2019
Kepala Madrasah,,
ROOYANI
Lampiran 3.1
CONTOH HALAMAN JUDUL/COVER
LAPORAN KEGIATAN
PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
DI DUSUN ......... DESA NGADIROYO KECAMATAN NUNTORONADI
KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN 2019
Diajukan untuk memenuhi sebagaian tugas dan syarat
guna mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Madrasah Jurusan IPA/IPS
Di Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Tirtomoyo
Kabupaten Wonogiri
Oleh
Kelompok ……..
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Anggota : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
MADRASAH ALIYAH GANI TIRTOASRI TIRTOMOYO
KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN 2019
Lampiran 3.2
CONTOH HALAMAN MOTTO
حَيَاةُ اْلفَتَى وَالله بِالْعِلْمِ وَالتُّقى # إِذَا لَمْ يَكُوْنَا لاَ إِعْتِبَارَ لِذَاتِهِ
“Kehidupan pemuda adalah tergantung ilmu dan taqwanya, apabila keduanya tidak dimiliki, maka dia tidak ada nilainya”
Lampiran 3.3
PERSETUJUAN
Telah disetujui oleh Guru Pembina Pendamping (GPP) laporan pertanggungjawaban Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) untuk dipertahankan di hadapan dewan penguji laporan PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri jurusan IPA/IPS di Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Tirtomoyo Wonogiri Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pada hari :.........................................
Tanggal : .........................................
Mengetahui,
Guru Pembina Pendamping I
……………………………………
Guru Pembina Pendamping II
……………………………………
Lampiran 3.4
PENGESAHAN
Telah dipertahankan dihadapan Dewan Penguji Laporan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Jurusan IPS dan diterima untuk memenuhi persyaratan utama mengikuti Ujian Madrasah dan Ujian Nasional
Pada hari : ..........................................................
Tanggal :..........................................................
Dewan Penguji Tanda Tangan
1. ……………………………………….. …………………………….
2. ……………………………………….. …………………………….
3. ……………………………………….. …………………………….
4. ……………………………………….. ……………………………..
Mengetahui, Kepala Madrasah Rooyani, S.PdI | Mengetahui, Ketua Program Darman, S.Sos. , S.Pd |
Lampiran 3.5
BALANGKO PENILAIAN PESERTA
OLEH KEPALA DESA/LURAH
PELAKSANAAN KEGIATAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
TAHUN 2019
DI DESA …………… KECAMATAN NGUNTORONADI
I. IDENTITAS PESERTA/SISWA *)
a. Nama Peserta : ___________________________________________________
b. No. Induk Siswa : ___________________________________________________
c. Jurusan : IPA/IPS
d. Tempat Kegiatan : Dusun________________, Desa Ngadiroyo
Kec. Nguntoronadi
e. Kelompok : ___________________________________________________
II. PENILAIAN **)
Siswa tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan nilai sebagai berikut :
|
A. Sangat Baik (88 - 100)
|
B. Baik (70 – 87 )
|
C. Cukup (65 - 69)
|
D. Kurang (45 - 64)
|
E. Sangat Kurang (< 35 - 44)
Wonogiri, November 2019
Dinilai Oleh, Kades/Kadus _______________ ............................. | |
Disetujui oleh Kepala Madrasah, Rooyani, S.PdI | Diajukan Kepada Ketua Program PPL Darman, S.Sos. , S.Pd |
Keterangan : *) Diisi oleh GPP
**) Diisi oleh Kepala Desa/Lurah/Kadus dengan memberi nilai
Lampiran 3.7
DAFTAR MANUAL KEGIATAN PPL
MADRASAH ALIYAH GANI TIRTOASRI TIRTOMOYO
TAHUN 2019
NO | JENIS KEGIATAN | tempat | Hari Ke | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||||
1. | Ta’aruf | |||||||||
2. | Kehidupan bermasyarakat/bertetangga dengan baik di masyarakat setempat. | |||||||||
3. | Mengajarkan lagu-lagu patriotic kepada santri-santri TPQ dan siswa SD. | |||||||||
4. | Amar Ma'ruf Nahi Mungkar lewat ceramah agama | |||||||||
5. | Memberi contoh berjama'ah dalam sholat lima wa ktu di Masjid/Musholla. | |||||||||
6. | Pengajian Bapak/bapak/Ibu-ibu | |||||||||
7. | Kuliah tujuh menit sehabis Sholat Lima waktu. | |||||||||
8. | Mengajar TPQ | |||||||||
9. | Mengajar Al Qur'an | |||||||||
10. | Membina/Melatih Guru TPQ | |||||||||
11. | Menugaskan pesrta PPL sebagai khotib, bilal Jum'at. | |||||||||
12. | Penyegaran ta'mir Masjid/Musholla | |||||||||
13. | Latihan Olahraga bersama untuk menumbuhkan minat dan bakat pemuda setempat. | |||||||||
14. | Menggali potensi-potensi Karang Taruna/remaja Masjid setempat. | |||||||||
15. | Paket Privat pelajaran yang di UNASkan di tingkat SD. | |||||||||
16. | Menggiatkan kegiatan Pramuka di SD. | |||||||||
17. | Inventaris Desa | |||||||||
18. | Penduduk Desa menurut pendidikan terakhir | |||||||||
19. | Penduduk Desa menurut pekerjaan. | |||||||||
20. | membuat Statistik desa | |||||||||
21. | Membuat grafik perkembagan penduduk. | |||||||||
22. | Membuat monografi desa | |||||||||
23. | membuat datadata tentang desa | |||||||||
24. | Pengadaan atau perbaikan kotak amal masjid | |||||||||
25. | Pengadaan jam dinding masjid/musholla | |||||||||
26. | Pengadaan atau perbaikan garis shof masjid/musholla. | |||||||||
27. | Pengadaan atau perbaikan kaligrafi masjid/musholla. | |||||||||
28. | Bhakti social membersihkan lingkungan desa/masjid/musholla atau tempat strategis. | |||||||||
Dst……. | ||||||||||
Ketrangan : Beri tanda ü dalam kolom
Lampiran 3.8
JADWAL KEGIATAN HARIAN KELOMPOK
PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
MA GANI TIRTOASRI TIRTOMOYO
TAHUN 2019
Kelompok : _________________ Kecamatan : Nguntoronadi
Dusun : _________________ Hari : _____________________
Desa : Ngadiroyo Tanggal :_____________________
No. | Waktu | Kegiatan | Tempat | Petugas | TTD |
1. | |||||
2. | |||||
3. | |||||
4. | |||||
5. | |||||
6. | |||||
7. | |||||
8. | |||||
9. | |||||
10. | |||||
11. | |||||
12. | |||||
13. | |||||
14. | |||||
15. |
Guru Pembina Pendamping 1 ……………………………………… | Guru Pembina Pendamping 2 ………………………………… |
dibuat perhari
Lampiran 3.9
DAFTAR ABSENSI KEGIATAN
DESA/KELURAHAN _________________ KECAMATAN TIRTOMOYO
PPL MA GANI TIRTOASRI
TAHUN 2019
Jenis Kegiatan : ___________________________________
Nama Instansi/Lembaga : ___________________________________
Hari, Tanggal : ___________________________________
No. | Nama | Alamat | Tandatangan | Keterangan |
1. | ||||
2. | ||||
3. | ||||
4. | ||||
5. | ||||
6. | ||||
7. | ||||
8. | ||||
9. | ||||
10. | ||||
11. | ||||
12. | ||||
13. | ||||
14. | ||||
15. | ||||
16. | ||||
17. | ||||
18. | ||||
19. | ||||
20. | ||||
dst |
Lampiran 3.10
FORMAT DATA BASE
KEPENGURUSAN ORGANISASI KEAGAMAAN
Dusun : ______________________________
Desa : ______________________________
Kecamatan : ______________________________
Organisasi Keagamaan : ______________________________
SUSUNAN PENGURUS
______________________________________________
DESA ___________________ KECAMATAN TIRTOMOYO
TAHUN _____________________________
Pelindung : 1. ___________________________
2. ___________________________
Penasehat : 1. ___________________________
2. ___________________________
Ketua : 1. ___________________________
2. ___________________________
Sekretaris : 1. ___________________________
2. ___________________________
Bendahara : 1. ___________________________
2. ___________________________
Anggota/Seksi-seki :
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
Keteranga :
1. Format susunan di atas hanya sebuah contoh.
2. Susunan di atas bisa dirubah sesuai dengan keadaan susunan pengurus organisasi keagamaan yang ada.
Lampiran 3.11
DATA LEMBAGA KEAGAMAAN/
TEMPAT IBADAH UMAT ISLAM
Kecamatan : Tirtomoyo Jenis : _____________________
Desa : __________________________
Dusun : __________________________
1. Nama lembaga/
Tempat Ibadah : _____________________________________________________________
2. Alamat : Dusun ________________________________ RT _________/________,
Desa _________________________, Kec. Tirtomoyo
3. Tahun berdiri : _____________________________________________________________
4. Ijin Pendirian : Sudah Punya/Belum Punya *)
5. Yang mengeluarkan : _____________________________________________________________
6. No Surat ijin : _____________________________________________________________
7. Nama Ketua/Pimp. : _____________________________________________________________
8. No. HP Ketua : _____________________________________________________________
9. Alamat Ketua : _____________________________________________________________
10. Jenis Kegiatan : 1. ____________________________________________________________
2. ____________________________________________________________
3. ____________________________________________________________
4. ____________________________________________________________
5. dst
_______________, ____ Oktober 2019
Ketua _______________
…………………………………..
Keterangan
1. *) Coret Salah Satu
2. Format susunan di atas hanya sebuah contoh, Susunan di atas bisa dirubah sesuai dengan keadaan data statistik lembaga keagamaan atau tempat ibadah umat Islam.